Penipuan Melalui Situs Internet
 
Para pengguna Internet juga harus waspada  dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan  program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam  program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang  tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program  ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang  didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi  perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana  tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena  untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan  3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime  sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak  penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca  situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:   Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime,   melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan   riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat  elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan  sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang  yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan  untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah  dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai  milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja,  kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus  mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban  kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan  tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus  ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja  malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime  sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim  dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana  dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera ditangkap.
 
 Sumber: wordpress.com
